:)
Selamat Membaca...Semoga Bermanfaat.
Kajian Ekonomi Islam, Mikro-Makro Islam

Politik Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam


Oleh: Anas Malik

Pemahaman tentang politik ekonomi negara Islam sangat diperlukan untuk memahmai politik ekonomi kebijakan fiskal Islam. Sebab politik ekonomi merupakan garis kebijakan ekonomi yang melandasi kebijakan-kebijakan ekonomi negara seperti halnya kebijakan fiskal. Menurut an-Nabhani, politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia.1 Jadi politik ekonomi dalam kebijakan fiskal menurut Hidayatullah Muttaqin meliputi dua hal, yaitu (a) hukum-hukum yang dipergunakan, dan (b) tujuan yang ingin dicapai dengan hukum-hukum tersebut.

Menurut an-Nahbani dan al-Maliki, politik ekonomi Islam adalah jaminan atas pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (al-hajat al-asasiyah/basic needs) bagi setiap individu dan juga pemenuhan berbagai kebutuhan sekunder dan luks (al-hajat al-kamaliyah) sesuai kadar kemampuan individu bersangkutan yang hidup dalam masyarakat tertentu dengan kekhasan di dalamnya. Dengan demikian titik berat sasaran pemecahan permasalahan dalam ekonomi Islam terletak pada permasalahan individu manusia bukan pada tingkat kolektif (negara dan masyarakat).2

Menurut al-Maliki, ada empat perkara yang menjadi asas politik ekonomi Islam. Yaitu:3

  1. Setiap orang adalah individu yang memerlukan pemenuhan kebutuhan.

  2. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok dilakukan secara menyeluruh (lengkap).

  3. Mubah (boleh) hukumnya bagi individu mencari rezki (bekerja) dengan tujuan untuk memperoleh kekayaan dan meningkatkan kemakmuran hidupnya.

  4. Nilai-nilai luhur (syariat Islam) harus mendominasi (menjadi aturan yang diterapkan) seluruh interaksi yang melibatkan individu-individu di dalam masyarakat.

Politik ekonomi yang mendasari kebijakan fiskal Islam adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu secara menyeluruh dan mendorong mereka memenuhi berbagai kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. Menurut al-Maliki kebutuhan pokok yang disyariatkan oleh Islam terbagi dua. Pertama, kebutuhan-kebutuhan primer bagi setiap individu secara menyeluruh. Kebutuhan ini meliputi pangan (makanan), sandang (pakaian) dan papan (tempat tinggal).Kedua, kebutuhan-kebutuhan pokok bagi rakyat secara keseluruhan. Kebutuhan-kebutuhan katagori ini adalah keamanan, kesehatan dan pendidikan.4

Menurut Hidayatul Muttaqin. Dari politik ekonomi ini (kebijakan fiskal) dapat dijabarkan arah kebijakan fiskal Islam sebagai berikut:5

  1. Negara Islam melihat permasalahan kemiskinan yang harus dipecahkan adalah kemiskinan yang menimpa individu bukan kemiskinan yang menimpa negara.

  2. Negara Islam menempatkan masalah kemiskinan sebagai masalah ekonomi yang krusial dan mendesak untuk dipecahkan.

  3. Kebijakan untuk memecahkan masalah kemiskinan secara langsung diarahkan kepada individu, yakni setiap warga negara yang masuk katagori miskin.6

  4. Kebijakan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok ditujukan kepada seluruh warga negara tanpa memandang agama, warna kulit, suku bangsa, dan status sosial. Hanya saja intervensi negara melalui kebijakan fiskal berupa jaminan pemenuhan akan pangan, sandang dan papan khusus ditujukan kepada warga negara miskin yang kepala keluarga dan ahli warisnya tidak mampu lagi memberikan nafkah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Sedangkan warga negara yang berasal dari keluarga mampu tidak mendapatkan subsidi negara. Selanjutnya intervensi negara dalam pengadaan jaminan dan pelayanan keamanan, kesehatan dan pendidikan (publik utilities) secara cuma-cuma ditujukan kepada seluruh warga negara tanpa memandang apakah warga tersebut dari golongan kaya atau tidak. Artinya dalam katagori ini subsidi diberikan kepada seluruh rakyat.

  5. Negara memahami bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan kekayaan dan meningkatkan kekayaan yang dimilikinya asalkan diperoleh dengan jalan yang dibenarkan syara Karena itu, negara Islam melakukan intervensi dengan tujuan mendorong warga masyarakat memperoleh kekayaan yang dapat mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya secara sesuai dengan kemampuan warga itu sendiri. Bentuk-bentuk intervensi ini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi warga masyarakat setempat. Maksudnya pola kebijakan yang diterapkan tidak pukul rata dan tidak sentralistik, tetapi bersifat bottom up sesuai kondisi dan harapan warga masyarakat setempat. Maksudnya pola kebijakan yang diterapkan tidak pukul rata dan tidak sentralistik, tetapi bersifat bottom up sesuai kondisi dan harapan warga masyarakat setempat. Intinya pola kebijakan yang diterapkan ditujukan untuk mencapai kemaslahatan warga masyarakat.

  6. Intervensi pemerintah dalam bentuk kebijakan fiskal adalah kebijakan makro ekonomi. Kebijakan pada level makro ini harus diturunkan (dijabarkan) ke dalam level mikro yang bersentuhan langsung dengan aktivitas riil ekonomi masyarakat. Karena itu agar efek fiskal berdampak positif bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara luas dan menyeluruh, pemerintah harus mengembangkan pola-pola kebijakan (skema) mikro yang bottom up dengan menyesuaikannya dengan potensi, kondisi, dan aspirasi warga masyarakat. Dari sisi permodalan negara dapat mengembangkan pola pinjaman tanpa bunga, subsidi, atau pola patnership seperti mudharabah dan musyarakah. Di sisi lain negara juga harus menyediakan infrastruktur, sarana dan pra sarana yang menunjang kegiatan produksi, jasa dan perdagangan masyarakat, seperti listrik, sarana komunikasi, jalan umum dan sarana transportasi, serta bangunan pasar.

  7. Negara harus mampu menjalankan politik pertanian dan politik industri yang sesuai tuntutan syara untuk mencapai kemandirian ekonomi. Sebab penguasaan dua pilar perekonomian ini sangat menentukan kekuatan ekonomi nasional dari segi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, dan pasokan alat-alat pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian, dan pasokan mesin-mesin pabrik dan industri.

  8. Negara Islam wajib mengadakan fasilitas umum dan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga berbagai kepentingan dan urusan masyarakat terpenuhi dengan lancar.

  9. Agar pejabat dan aparatur negara (termasuk tenaga ahli yang dikontrak pemerintah) dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan juga supaya kewenangan yang mereka miliki tidak disimpangkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, maka negara wajib memberikan santunan dan gaji yang layak kepada mereka. Sebagaimana yang dipaparkan Zallum.7 Bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berfungsi dalam tataran ekonomi, tetapi juga untuk pertahanan dan keamanan, serta penyebaran agama Islam.

 

 

Footnote

1Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nidlam al-Iqtishadi fil Islam, Alih Bahasa Moh. Maghfur Wachid , Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, cet. v, Risalah Gusti, Surabaya, 2000, hal.52.

2Ibid,. hal. 53

3Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla, Alih Bahasa Ibnu Sholah, , Politik Ekonomi Islam, cet. i, Al-Izzah ,Bangil:, 2001). hal. 37

4Abdurrahman al-Maliki, op.cit., 168 – 186.

6Negara Islam langsung mengarahkan kebijakan fiskalnya kepada warga masyarakat yang ditimpa kemiskinan. Arah ini berbeda 180 derajat sengan kebijakan fiskal konvensional yang untuk memecahkan kemiskinan harus menggemukkan golongan kaya dulu baru kemudian kekayaan yang dipupuk secara nasional dialirkan dari golongan kaya tersebut ke golongan miskin (trickle down effect) melalui mekanisme pasar.

7Zallum sangat menekankan bahwa kebijakan keuangan negara Islam bertujuan untuk mencapai kemaslahatan kaum Muslimin, memelihara urusan mereka, menjaga agar kebutuhan hidup mereka terpenuhi, tersebarnya risalah Islam dengan dakwah dan jihad fi sabililillah. .Abdul Qadim Zallum, , Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, cet. i, Alih Bahasa Ahmad S. dkk, Sistem Keuangan di Negara Khilafah, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, 2002, hal. 4

 

About Anas Malik

Ekonomi Syariah solusi untuk Perekonomian dunia

Diskusi

Belum ada komentar.

Kritik dan Saran

Tulisan Terakhir