:)
Selamat Membaca...Semoga Bermanfaat.
Mikro-Makro Islam

Perencanaan Kebijakan Ekonomi Makro Khalifah Umar Bin Khattab


Oleh: Anas Malik

Dalam Islam kebijakan Ekonomi Makro menempati urusan yang sangat strategis. Hal ini bisa kita lihat dari kebijakan yang diambil melalui pendapatan dan pengeluaran negara untuk mempengaruhi ekonomi makro. Hal ini yang dilakukan oleh khalifah Umar dalam menjalankan roda perekonomianya. Keberhasilan Umar daam menjalankan kebijakan fiskal tidak terlepas dari karakter dan kepribadian beliau yang sangat membenci kedzaliman.

 Ketika daerah kerja ekonomi bertambah luas dimasa Umar bin Khattab, aktivitas ekonomi Islam membutuhkan kantor pusat. Agar adanya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (gubernur) berjalan dengan baik. Maka Umar mendirikan diwan (lembaga) untuk tujuan itu, yaitu diwan pengeluaran dan pembagian yang khusus menangani devisa umum negara. Pendirian diwan ini di ikuti oleh para pemimpin negara Islam sesudahnya. Mereka mendirikan berbagai macam Diwan untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi negara atau kegiatan lainya.

Kata dewan berasal dari bahasa Persia, yang artinya kumpulan berkas. Didalamnya tertulis nama-nama orang-orang yang berhak mendapatkan gaji. Artikulasi kata ini kemudian berkembang dari lama-kelamaan dipakai tempat sebagai tempat penyimpanan dokumen negara, kemudian digunakan di kantor-kantor yang ditempati para penanggung jawab dokumen itu. Jadi dewan adalah dokumnetasi data-data orang-orang yang diberi gaji, tentara atau lainya dengan menyebutkan jumlah gaji didepan nama mereka.1

Pada masa khalifah Umar bin Khattab membentuk dua diwan yaitu:2

  1. Diwanul Jund yaitu untuk mendaftarkan para anggota tentara dan urusan-urusan yang lainya

  2. Diwanul Kharaj yaitu untuk mengurusi pengeluaran dan pemasukan devisa Negara.

Pendirian Dewan keuangan (dewan kharaj) dalam Islam adalah satu proyek yang selalu mengenang nama Umar bin Khattab. Sebelum Umar mengenal sama sekali apa itu diwan. Maka ketika harta bertambah dan melimpah, Umar menginginkan perencanaan pembagian harta tersebut untuk rakyat. Beliau meminta pendapat kepada rakyat. Kemudian seseorang berkata kepada beliau, “saya melihat orang-orang non Arab membuat dewan-dewan, maka buatlah untuk kami diwan-diwan”

Umar menetapkan Usman dan Ali menjadi pembantu-pembantu utamanya (wajir), Umar mengurus pemerintahan umum dan kesejahtraan, sementara Ali pengurus kehakiman, surat menyurat dan tawanan perang.3 ia juga mengangkat Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Arqam sebagai Sekertaris Negara.4

Perlu diketahui bahwa jabatan, pengumpulan pajak ini baru terbentuk pertama kalinya dalam Negara ketika kekuatan dan superioritas, serta kepentingan mereka didalam berbagai aspek kedaulatan dan didalam tata administrasi yang efesien telah tegak dengan kokohnya. Orang pertama yang menciptakan Diwan di Negara Islam adalah Umar bin Khattab, pada mulanya departemen (diwan) pajak tanah (kharaj) dan pengumpulan pajak ( jibayat) setelah datangnya Islam dibiarkan seperti bentuk yang ada sebelumya, diwan di Irak dengan bahasa Persia dan di Syiria dengan bahasa Yunani Byzantin. Sekertaris diwan disana adalah warga Negara muslim yang berasal dari kedua golongan tersebut. Lalu, dengan munculnya Abdul Malik bin Marwan , bentuk Negara berubah menjadi kedaulatan (mulk). Rakyat berpindah dari standar hidup padang pasir yang rendah, kepada budaya menetap yang mewah, dan dari kesederhanaan buta huruf kepada kepiawaian aksarawi.5

Dengan adanya diwan, Maka kebijakan ekonomi makro pada masa Umar dapat terkordinasi dengan baik. Seperti halnya lembaga-lembaga atau depertemen pemerinahan saat ini perlu adanya sinergisitas yang bersamaan. Agar progam yang ingin dilakukan atau dijalankan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Umar sangat tahu apa yang menjadi arah perencanaan ekonominya agar setiap masyarakatnya dapat menikmati kesejahtraan. Hal ini bisa kita dilihat sewaktu Umar bin Khattab membagi alokasi pengeluaran pemerintah kedalam 3 bagian yaitu;

  1. Alokasi zakat

  2. Alokasi dana Jizyah,Usury, kharaj

  3. Alokasi dana Ghanimah.

Dari seluruh alokasi, 2 bagian alokasi pengeluaran pemerintah yang Pro langsung kepada rakyat yaitu Zakat dan Ghanimah. Sedangkan untuk Kharaj, Usury dan Jizyah lebih ke pembangunan untuk membiaya fasilitas negara. Walaupun semuanya adalah bertujuan untuk kesejahtraan rakyat. Dengan adanya pembagian yang matang ini, maka pengawasan (controlling) dari Khalifah kepada pejabat negara baik yang ada di pusat dan provinsi dapat terkontrol dengan mudah dan termanajament dengan baik sehingga sesuai dengan yang dibutuhkan oeh rakyat.

Footnote

1.Quthb Ibrahim Muhammad, As-Siyasah Al-Maaliyah Li Umar Bin Khattab, Alih Bahasa, Ahmad Syarifudin Shaleh, Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab, Pustaka Azzam, Jakarta, 2002, 7hlm.150

2 Hasjmy, Sejarah Kebudayaan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, hal.64

3Ibid., hal.63

4Ibid.

5 Ibnu Khaldun, Muqadimah, Cet. VII, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2000, hal.301

About Anas Malik

Ekonomi Syariah solusi untuk Perekonomian dunia

Diskusi

Belum ada komentar.

Kritik dan Saran

Tulisan Terakhir